Minggu, 05 Februari 2012

Bawa Lintingan Ganja Warga Malaysia Ditangkap

Seorang warga negara Malaysia, bernama Naveendram Ramasundram, (26 tahun), ditangkap petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, karena membawa narkotika jenis ganja.

Warga Malaysia asal Selangor ini ditangkap sesaat setelah turun dari kapal feri MT Tuah II asal Kukup, Malaysia, di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Minggu (5/2). Petugas Bea Cukai menangkapnya, setelah mendeteksi sesuatu yang mencurigakan dalam bungkusan rokok melalui sinar X di pintu keluar pelabuhan.

"Tersangka membawa daun ganja siap pakai sebanyak empat linting dalam bungkus rokok. Semula tampak santai namun tiba-tiba berubah gugup ketika petugas memeriksa bungkusan rokok yang ternyata berisi lintingan ganja yang sudah dicampur daun tembakau," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Basuki Suryanto di Tanjung Balai Karimun.

Kasus penyelundupan ganja tersebut akan dilimpahkan kepada aparat Kepolisian Resor Karimun. Tersangka telah melanggar Pasal 78 ayat (1) b Undang-undang No35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka memang melanggar UU Kepabeanan, namun karena sanksi pidana UU Narkotika lebih berat dan lebih dominan sehingga proses hukumnya kami limpahkan kepada polisi," lanjut dia.

Ketua Badan Narkotika Kabupaten Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penyelundupan narkoba dari luar negeri turun naik, pada 2008 jumlah kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 444 butir, pada 2009 sebanyak 15.071 butir ekstasi sedangkan pada 2011 menjadi 10.112.

"Karimun merupakan daerah transit narkoba dari luar negeri, bukan daerah produksi. Kami berharap seluruh intansi terkait meningkatkan koordinasi dan kewaspadaan terhadap upaya sindikat untuk menyelundupkan narkoba ke daerah ini," katanya. (Ant/ARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar